Senin, 23 Januari 2012

UPACARA ADAT DI MINANGKABAU


UPACARA  ADAT  DI  MINANGKABAU
1. Upacara Sepanjang Kehidupan Manusia
Upacara sepanjang kehidupan manusia ini dapat pula dibedakan sbb:
  1. Lahir yang didahului oleh upacara kehamilan
  2. Upacara Karek Pusek (Kerat pusat)
  3. Upacara Turun Mandi dan Kekah (Akekah)
  4. Upacara Sunat Rasul
  5. Mengaji di Surau
  6. Tamat Kaji (khatam Qur’an)
Setelah melalui upacara-upacara pada masa kehamilan dan sampai lahir dan seterusnya maka dilanjutkan dengan acara-acara semasa remaja dan terutama sekali bagi anak laki-laki. Pada masa remaja ada pula acara-acara yang dilakukan berkaitan dengan ilmu pengetahuan adat dan agama. Upacara-upacara semasa remaja ini adalah sbb:
  1. Manjalang guru (menemui guru) untuk belajar. Orang tua atau mamak menemui guru tempat anak kemenakannya menuntut ilmu. Apakah guru dibidang agama atau adat. Anak atau keponakannya diserahkan untuk dididik sampai memperoleh ilmu pengetahuan yang diingini.
  2. Balimau. Biasanya murid yang dididik mandi berlimau dibawah bimbingan gurunya. Upacara ini sebagai perlambang bahwa anak didiknya dibersihkan lahirnya terlebih dahulu kemudian diisi batinnya dengan ilmu pengetahuan.
  3. Batutue (bertutur) atau bercerita. Anak didik mendapatkan pengetahuan dengan cara gurunya bercerita. Di dalam cerita terdapat pengajaran adat dan agama.
  4. Mengaji adat istiadat. Didalam pelajaran ini anak didik mendapat pengetahuan yang berkaitan dengan Tambo Alam Minangkabau dan Tambo Adat.
  5. Baraja tari sewa dan pancak silek (belajar tari sewa dan pencak silat). Untuk keterampilan dan ilmu beladiri maka anak didik berguru yang sudah kenamaan.
  6. Mangaji halam jo haram (mengaji halal dengan haram). Pengetahuan ini berkaitan dengan pengajaran agama.
  7. Mengaji nan kuriek kundi nan merah sago, nan baiek budi nan indah baso (mengaji yang kurik kundi nan merah sago, yang baik budi nan indah baso), pengajaran yang berkaitan dengan adat istiadat dan moral.
Setelah dewasa maka upacara selanjutnya adalah upacara perkawinan. Pada umumnya masyarakat Minangkabau beragama Islam, oleh karena itu dalam masalah nikah kawin sudah tentu dilakukan sepanjang Syarak. Dalam pelaksanaan nikah kawin dikatakan “nikah jo parampuan, kawin dengan kaluarga”. Dengan pengertian ijab kabul dengan perantaraan walinya sepanjang Syarak, namun pada hakekatnya mempertemukan dua keluarga besar, dua kaum, malahan antara keluarga nagari. Pada masa dahulu perkawinan harus didukung oleh kedua keluarga dan tidak membiarkan atas kemauan muda-mudi saja. Dalam proses perkawinan acara yang dilakukan adalah sbb:
  1. Pinang-maminang (pinang-meminang)
  2. Mambuek janji (membuat janji)
  3. Anta ameh (antar emas), timbang tando (timbang tando)
  4. Nikah
  5. Jampuik anta (jemput antar)
  6. Manjalang, manjanguak kandang (mengunjungi, menjenguk kandang). Maksudnya keluarga laki-laki datang ke rumah calon istri anaknya
  7. Baganyie (merajuk)
  8. Bamadu (bermadu)
Dalam acara perkawinan setiap pertemuan antara keluarga perempuan dengan keluarga laki-laki tidak ketinggalan pidato pasambahan secara adat.
Akhir kehidupan di dunia adalah kematian. Pada upacara yang berkaitan dengan kematian tidak terlepas dari upacara yang berkaitan dengan adat dan yang bernafaskan keagamaan. Acara-acara yang diadakan sebelum dan sesudah kematian adalah sbb:
  1. Sakik basilau, mati bajanguak (sakit dilihat, mati dijenguk)
  2. Anta kapan dari bako (antar kafan dari bako)
  3. Cabiek kapan, mandi maik (mencabik kafan dan memandikan mayat)
  4. Kacang pali (mengantarkan jenazah kek kuburan)
  5. Doa talakin panjang di kuburan
  6. Mengaji tiga hari dan memperingati dengan acara hari ketiga, ketujuh hari, keempat puluh hari, seratus hari dan malahan yang keseribu hari. Pada masa dahulu acara-acara ini memerlukan biaya yang besar.
2. Upacara Yang Berkaitan dengan Perekonomian
Upacara yang berkaitan dengan perekonomian seperti turun kesawah, membuka perladangan baru yang dilakukan dengan upacara-upacara adat. Untuk turun kesawah secara serentak juga diatur oleh adat. Para pemangku adat mengadakan pertemuan terlebih dahulu, bila diadakan gotong royong memperbaiki tali bandar dan turun kesawah. Untuk menyatakan rasa syukur atas rahmat yang diperoleh dari hasil pertanian biasanya diadakan upacara-upacara yang bersifat keluarga maupun melibatkan masyarakat yang ada dalam kampung. Pada masa dahulu diadakan pula upacara maulu tahun (hulu tahun), maksudnya pemotongan padi yang pertama sebelum panen keseluruhan. Diadakan upacara selamatan dengan memakan beras hulu tahun ini. Upacara dihadiri oleh Ulama dan Ninik mamak serta sanak keluarga. Adapun acara yang berkaitan dengan turun kesawah ini adalah sbb:
  1. Gotong royong membersihkan tali bandar
  2. Turun baniah, maksudnya menyemaikan benih
  3. Turun kasawah (turun ke sawah)
  4. Batanam (bertanam)
  5. Anta nasi (megantarkan nasi)
  6. Basiang padi (membersihkan tanaman yang mengganggu padi)
  7. Tolak bala (upacara untuk menolak segala malapetaka yang mungkin menggagalkan pertanian)
  8. Manggaro buruang (mengusir burung)
  9. Manuai (menuai), manyabik padi (potong padi)
  10. Makan ulu tahun (makan hulu pertahunan)
  11. Tungkuk bubuang (telungkup bubung)
  12. Zakat
3. Upacara Selamatan
Dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat banyak ditemui upacara selamatan. Bila diperhatikan ada yang sudah diwarisi sebelum Islam masuk ke Minangkabau. Doa selamat ini untuk menyatakan syukur atau doa selamat agar mendapat lindungan dari Tuhan Yang Maha Esa. Beberapa upacara yang termasuk doa selamatan ini seperti :
  1. Upacara selamatan atas kelahiran, turun mandi, bacukua (bercukur), atau memotong rambut pertama kali.
  2. Upacara selamatan dari suatu niat atau melepas nazar. Sebagai contoh setelah sekian lama sakit dan si sakit kemudian atau keluarganya berniat bila seandainya sembuh akan dipanggil orang siak dan sanak famili untuk menghadiri upacara selamatan.
  3. Selamat pekerjaan selesai.
  4. Selamat pulang pergi naik haji
  5. Selamat lepas dari suatu bahaya
  6. Selamat hari raya
  7. Selamat kusuik salasai, karuah manjadi janiah (selamat kusut selesai, keruh menjadi jernih). Upacara selamat diadakan karena adanya penyelesaian mengenai suatu permasalahan baik yang menyangkut dengan masalah kekeluargaan maupun yang menyangkut dengan adat.
  8. Maulud nabi.
  9. dll
Dengan banyaknya upacara yang dilakukan dalam masyarakat Minangkabau secara tidak langsung juga sebagai sarana komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat dan juga dalam alih generasi yang berkaitan dengan adat dan agama di Minangkabau .





LAGU – LAGU DAERAH
·        Ayam den Lapeh

Luruihlah jalan Payakumbuah
Babelok jalan kayujati
Dimahati indak karusuah
Awak takicuah
Ai ai ayam den lapeh
Mandaki jalan Pandai Sikek
Manurun jalan ka Biaro
Dima hati indak ka maupek
Ayam den lapeh
Ai ai ayam den lapeh
Sikua capang sikua capeh
Saikua tabang saikua lapeh
Lapehlah juo nan ka rimbo
Oi lah malang juo
Pagaruyuang Batusangka
Tampek bajalan urang Baso
Duduak tamanuang tiok sabanta
Ayam den lapeh
Ai ai ayam den lapeh

·        Kampuang nan Jauh di mato

Kampuang nan jauh di mato
Gunuang Sansai Baku Liliang
Takana Jo Kawan, Kawan Nan Lamo
Sangkek Basu Liang Suliang
Panduduknya nan elok nan
Suko Bagotong Royong
Kok susah samo samo diraso
Den Takana Jo Kampuang
Takana Jo Kampuang
Induk Ayah Adik Sadonyo
Raso Mangimbau Ngimbau Den Pulang
Den Takana Jo Kampuang

·         Bareh Solok
Bareh Solok tanak didandang
Dipagatok ulam pario
Bunyi kulek cando badendang
Dek ditingkah (hmm) si samba lado
Urang Sumpu jalan barampek
Di Singkarak singgah dahulu
Bareh baru makan jo pangek
Indak tampak (ondeh mak) mintuo lalu
Bareh Solok bareh tanamo
Bareh Solok lamak rasonyo
Bareh Solok bareh tanamo
Bareh Solok lamak rasonyo

·       Kambanglah Bungo
Kambanglah bungo parauitan si mambang riang
ditarikan di desa dusun Ranah Minang
Bungo kambang sumarakanjuang
Pusaka Minang Ranah Pagaruyuang
Dipasuntiang siang malam tabayang-bayang rumah nan gadang
Kambanglah bungo parauitan si mambang riang
ditarikan di desa dusun Ranah Minang
·       Paku Gelang

Gelang si paku gelang
Gelang si rama rama
Mari pulang marilah pulang marilah pulang
Bersama-sama
Mari pulang marilah pulang marilah pulang
Bersama-sama  ...


PENDAPATAN DAERAH
Dana Perimbangan Sumbar dari Pusat Rp769,69 Miliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menargetkan penerimaan pendapatan daerah 2010 bersumber pada dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp769,69 miliar.

Rencanaan penerimaan itu turun 2,15 persen dari yang ditargetkan dalam APBD Sumbar 2009 sebesar Rp786,62 miliar atau berkurang Rp16,92 miliar, kata Gubernur Sumbar, Marlis Rahman dalam nota Keuangan APBD 2010 di Padang, Rabu.

         Ia menjelaskan, dana perimbangan 2010 berasal dari empat sumber penerimaan daerah yakni, pertama bagi hasil pajak dan bukan pajak yang ditargetkan sebesar Rp87,77 miliar.

         Penerimaan ini terdiri dari, bagi hasil pajak sebesar Rp86,48 miliar dan bagi hasil bukan pajak Rp1,29 miliar, tambahnya.

         Kemudian dana perimbangan bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp661,61 miliar dengan dasar hukum penerimaan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-387/PK/2009 tanggal 8 Oktober 2009 perihal DAU dan DAK.

         Sumber lainnya, dana alokasi khusus (DAK) dengan target Rp19,22 miliar yang dialokasikan pada Dinas Kesehatan Sumbar Rp2,64 miliar, Dinas Prasarana Jalan dan Tarkim Rp8,39 miliar dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Rp8,18 miliar.

         Marlis menambahkan, dana perimbangan juga akan ditambah dengan dana tambahan penghasilan guru Sumbar sebesar Rp1,08 miliar.

         Ia menegaskan, meski menjadi penerimaan pendapatan daerah namun dana perimbangan tidak dapat diestimasi oleh pemerintah daerah provinsi dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

         Ia menyebutkan, ketetapan untuk masing-masing dana bagi hasil ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, sehingga penetapan alokasinya harus menunggu keputusan pemerintah pusat.


Tahun 2008 mendatang, diperkirakan pendapatan daerah Sumatra Barat mencapai Rp1,251 triliun lebih. Dibandingkan tahun 2007 yang besarnya Rp1,117 triliun, terdapat kenaikan rencana pendapa­tan sebesar 12,01 persen. Wakil Gubernur Sumbar H. Marlis
Rahman kepada Singgalang , baru-baru ini di Padang menyebutkan, komposisi rencana pendapatan daerah tahun 2008 itu terdiri .
Tahun 2008 mendatang, diperkirakan pendapatan daerah Sumatra Barat mencapai Rp1,251 triliun lebih. Dibandingkan tahun 2007 yang besarnya Rp1,117 triliun, terdapat kenaikan rencana pendapa­tan sebesar 12,01 persen. Wakil Gubernur Sumbar H. Marlis Rahman kepada Singgalang , baru-baru ini di Padang menyebutkan, komposisi rencana pendapatan daerah tahun 2008 itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp531 miliar lebih atau 42,49 persen, dana perimbangan sebesar Rp708 miliar lebih atau 56,56 persen dan lain-lain penda­patan daerah yang sah sebesar Rp11 miliar lebih atau 0,95 persen.
Marlis menjelaskan, PAD tahun 2008 itu sedikit meningkat diband­ing tahun sebelumnya. Pajak daerah tetap memberikan kontribusi terbesar dalam pendapatan terutama pada penerimaan pajak kendar­aan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB). “Pajak daerah sebesar Rp445 miliar lebih, retribusi daerah Rp37 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp31 miliar lebih dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp17,3 miliar,” kata dia.
Peningkatkan PAD pada tahun 2008 yang lebih tinggi dari rencana itu terjadi dengan asumsi, peningkatan pajak daerah sebesar 10,24 persen. Daya beli masyarakat terhadap kendaraan relatif baik. Kemudian hasil kekayaan daerah yang dipisahkan diperkirakan mengalami peningkatan sebesar 12,57 persen yang berasal dari peningkatan laba perusahaan daerah terutama Bank Nagari dam PT Askrida. Menurut Marlis, upaya-upaya peningkatan PAD akan terus dilakukan, antara lain, melalui penyempurnaan mekanisme pembayaran pajak, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, penyempurnaan sarana dan prasarana, peningkatan pengawasan dan penyempurnaan peraturan daerah .
Pendapatan daerah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2009 ditargetkan mencapai Rp1,546 triliun. Target itu turun dari realisasi pendapatan pada tahun 2008 yang mencapai Rp1,571 triliun, kata Ketua Tim Panitia Anggaran DPRD Sumbar periode 2004-2009, Leonardy Harmainy, di Padang, Selasa. Pendapatan daerah 2009 sebesar Rp1,54 triliun tersebut telah ditetapkan dalam perubahan APBD Sumbar 2009 dan mengalami peningkatan dibandingkan target pada awal tahun anggaran yang ditargetkan Rp1,523 triliun.


         Ia menyebutkan, pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp738,28 miliar yang meningkat dari target pada awal tahun yakni Rp723,75 miliar.

         Target PAD tersebut juga mengalami peningkatan dari realisasi pada tahun anggaran 2008 yang tercapai Rp720,63 miliar.

         Kemudian pendapatan daerah 2009 juga akan bersumber dari dana perimbangan sebesar Rp786,62 triliun atau sama dengan target pada awal tahun anggaran.

         Selanjutnya PAD juga bersumber dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp21,95 miliar yang naik dari target pada awal tahun anggaran yang ditetapkan Rp12,51 miliar.

Pajak Daerah Sumbar Terealisasi 124,85 Persen
 Pendapatan asli daerah (PAD) Sumatra Barat (Sumbar) bersumber dari pajak daerah tahun 2008 mencapai Rp640,74 miliar atau terealisasi 124,85 persen dari target yang ditetapkan.

Target pajak daerah pada 2008 sebesar Rp513,23 miliar dan realisasinya mencapai Rp640,74 miliar atau 124,85 persen, kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumbar, Zul Evi Astar di Padang, Jumat.

Ia menambahkan, selain jauh di atas target yang ditetapkan, nilai pendapatan dari pajak daerah tersebut juga meningkat cukup tinggi dari 2007 yang saat itu hanya Rp479,45 miliar.

Ia menyebutkan, dalam empat tahun terakhir PAD Sumbar dari sumber realisasi pajak daerah meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2005, realisasi pajak daerah Sumbar mencapai Rp375,96 miliar, kemudian naik menjadi Rp409,13 miliar di 2006 yang selanjutnya menjadi Rp478,45 di 2007 dan Rp649,74 pada 2008.

Realisasi pajak daerah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Air Bawah Tanah/Atas Permukaan (PABT/AP).

Menurut Zul Evi, meningkatnya realisasi pajak daerah Sumbar empat tahun terakhir adalah dampak pelaksanaan sepuluh upaya peningkatan pendapatan daerah Sumbar.

Ia menjelaskan, sepuluh upaya itu meliputi, peningkatan dasar hukum atas pemungutan daerah dari Keputusan Gubernur menjadi Peraturan Daerah, mengubah enam Perda retribusi dan meningkatkan status operasional BUMD.

Meningkatkan standar pelayanan minimal dari satu hari menjadi 30 hingga 60 menit, melaksanakan samsat keliling di lima UPTD, membangun UPTD/UP-PKB/SAMSAT di daerah pemekaran dari 11 menjadi 17 UPTD/UP-PKB/SAMSAT.

Meningkatkan pengawasan dengan melakukan razia bersama kepolian terhadap kendaraan tidak membayar pajak yang dilakukan dua hingga empat kali sebulan, dari sebelumnya empat kali setahun. Razia bersama dilakukan pada 17 UPTD/UP-PKB/SAMSAT, katanya.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan non BA (nomor polisi Sumbar) atau kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sumbar lebih dari 90 hari.

Menambah penyertaan modal pemnprov Sumbar pada lima BUMD. Menaikkan tarif sumbangan pihak ke tiga, seperti SP-III PT Jasa Raharja dari Rp750 menjadi Rp1.500/slip SKPD.

Pengiriman super PKB yakni pemberitahuan kepada wajib pajak tentang jatuh tempo. Memberikan surat peringatan pajak yang bersifat teguran kepada wajib pajak untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo.

Selain itu juga sosialisasi melalui media massa, brosur, spanduk, dan papan reklame yang ditujukan agar masyarakat lebih mengetahui dan memahami kewajibannya kepada daerah.

Melakukan koordinasi untuk menanamkan rasa bahwa pajak dan retribusi merupakan suatu kebutuhan bersama, sehingga dibutuhkan sarana, tenaga, dan dana dari pemerintah kabupaten/kota dalam menunjang pemasukan pajak, katanya .

MATA PENCAHARIAN
Sesuai dengan kondisi alamnya sebagian besar mata pencaharian penduduk adalah dibidang pertanian, peternakan, perikanan serta sebagian lagi sebagai pedagang, buruh dan sebagainya. Dengan semakin terbatasnya daerah serta keinginan untuk cepat mendapat kekayaan, lapangan pertanian kurang ditekuni, mereka berpindah ke sektor perdagangan dan pendidikan. Di samping itu juga berkembang kerajinan tangan dan industri kecil sebagai mata pencaharian tambahan. Mobilitas orang di Minangkabau sangat tinggi karena pada umumnya mereka berjiwa perantau.





TATA CARA PEMBUATAN PASPOR

Tips dan Tata cara pembuatan paspor atau passport di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana artikel sebelumnya yang mengisahkan repotnya membuat paspor tanpa calo di Kantor Imigrasi Semarang.
Tips Umum:
1. Datanglah pagi-pagi sekali
2. Hari Selasa
2. Lengkapi Dokumen
3. Berpakaian Rapi Sopan dan Bersepatu
4. Bawa Alat tulis
5. Bawa Lem perekat
6. Siapkan materai 6000 (kalo dibutuhkan)
7. Hindari Calo dan Sabar

Dokumen Penting (semua asli dan fotocopy):
1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku
3. Kartu Tanda Pengenal (ktp/sim)
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi
7. Photo 4×6 2 lembar

Prosedure Umum Pembuatan Paspor
1. Datang Ke Kantor Imigrasi
2. Ingat Bawa Dokumen Penting
3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran
4. Isi formulirnya 5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran.

Prosedure Lanjutan Pembuatan Paspor
1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen
2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran
3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2 (loket awal)
4. Tunggu panggilan
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo Biometric (antri)
6. Dandan yang rapi
7. Berphoto
8. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
9. Wawancara perihal arsip, dokumen dan tujuan imigran.
10. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
11. Tanda Tangan Paspor

Biaya Yang harus dikeluarkan Paspor 48
1. Adminitsrasi: Rp. 5000
2. Paspor 48: Rp. 200.000
3. Photo Bio: Rp. 55.000

Pengambilan Paspor
1. 3-4 hari kemudian bawa kwitansi sebagai bukti untuk pengambilan
2. Serahkan Kwitansi ke Loket B1 (penyerahan)
3. Tunggu hingga dipanggil
4. Tanda tangan Pengambilan
5. Simpan paspor dengan baik dan bawa pulang.
6. Selesai

Jenis paspor perorangan ini ada 2, yaitu paspor 24 dan paspor 48. Perbedaannya adalah jarak jangkau tujuan, untuk paspor 24 hanya wilayah terntentu di asia sedangkan paspor 48 lebih flexibel untuk perorangan.









TATA CARA PEMBUATAN PASPOR DI INDONESIA

Seperti artikel sebelumnya bahwa untuk pergi keluar negeri, kita memerlukan paspor sebagai tanda bahwa kita telah di approve oleh pemerintah RI untuk memasuki wilayah negara lain. Untuk pembuatan paspor sering orang berfikir susah, mahal dan lama. Sebenarnya tidak juga apabila kita urus sendiri, tinggal ke kantor Imigrasi dan lihat prosedur terbaru 2010. Namun memang perlu dimaklumi bahwa tidak setiap orang memiliki waktu, kadang seorang karyawan harus minta cuti untuk sekedar foto dan cap jempol, dengan demikianlah biro jasa itu sangat bermanfaat. memang harga lebih mahal, namun kita bisa hemat waktu, tidak perlu ngantri, semua surat di urus hingga lengkap, pokoke terima beres deh cukup 1 langkah kesana untuk foto, tanda tangan dan cap jari.
Namun untuk sebagian orang yang memiliki waktu bisa urus sendiri harganya pun bisa hemat setengah lebih.  Namun harus bersabar dan pantang menyerah hehe.
4  kali proses ke imigrasi,  2 kali ngantri, kalau bantu ngurusin orang tua / nenek kakek maka mereka cukup datang 1 kali 4 klai itu kita yang jalanin [ istilah kata kita biro jasanya ]. Boleh ke kantor imigrasi di mana saja, lokasi kantor imigrasi gak sama dengan lokasi tempat pembuatan KTP juga gak apa2, karena sudah online.
4 kali proses / prosedur  permohonan paspor di imigrasi tahun 2010. tidak mutlak 3 hari, bisa lebih. contoh adalah per /hari :
  • hari 1: ambil / beli formulir pengajuan paspor / passport  [ jika anak jangan lupa beli juga form surat kuasa anak ]   bukan surat pernyataan
    biasa di formulir terdapat 2 lembar yaitu form pengajuan + surat pernyataan ditambah 1 sampul luar passport
    isi formnya + dilengkapi semua surat-surat kopiannya
    masukkan amplop, amplopnya di isi namanya
    boleh siapa saja yang beli
  • hari 2: bawa map tersebut [ form, surat fotocopy ] + jangan lupa bawa SURAT ASLI [ kadang ditanya aslinya ] , datang pagi-pagi untuk antri walaupun buka jam 8 kadang jam 6 sudah ada yang antri .
    jika anak surat pernyataan diganti surat kuasa anak + materai 6.000   yang tanda-tangan bisa diwakilkan ayah / ibusetelah selesai diperiksa dan OK akan mendapatkan form yang telah diisi untuk kedatangan berikutnya, yaitu untuk photo, bayar dll.
    boleh siapa saja yang menyerahkan
  • hari 3: bawa SURAT-SURAT/SERTIFIKAT ASLI + form yang hari ke 2   dari imigrasi, datang pagi-pagi antri sama seperti hari ke 2. datang untuk
    wawancara, photo, cap jari dan pembayaran total sekitar Rp. 280.000 rupiah all in.
    yang bersangkutan WAJIB hadir, walaupun tua [ kalau sakit wajib datang juga ? saya belum tahu, mungkin bisa share ? ]
    wawancara hanya sebentar kok, intinya mo kemana dengan siapa dan kapan
  • hari 4: bawa bukti selesai di hari ke 3 untuk pengambilan passport.
    ambil sendiri / diwakilkan
    jika diwakilkan dibutuhkan SURAT KUASA untuk orang yang mengambil. jika 5 orang ya 5 surat + materai 6.000

Begitu kira-kira prosesnya
 dan dokumen yang dibutuhkan / berkas terbaru tahun 2010 :
Persyaratan Permohonan PASPOR RI terbaru
  1. mengisi furmulir  RI dengan benar dan lengkap ( Perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi )
  2. melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri antara lain :
    - Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
    - Kartu Keluarga ( KK )
    - Akte kelahiran dan atau Surat Tanda Tamat Belajar / Ijasah
    - Surat Kawin / Akte Nikah bagi yang telah menikah
  3. Paspor RI yang lama bagi pemohon pernggantian paspor RI
  4. Surat ganti nama ( jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama )
  5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swata.
  6. Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja jika ada.
  7. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlakuk ( Peraturan Pemerintah RI no 38 tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departmen hukum dan hak asasi manusia RI ).



1 komentar: