Senin, 23 Januari 2012

Syarat pembuatan pasport baru dan prosedur


Syarat pembuatan pasport baru dan prosedur
1. Datangi kantor imigrasi
Di kantor imigrasi ambil formulir. Isi secara lengkap dan lampirkan dokumen sbb :
* KTP asli dan fotokopi
* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
* Akte Kelahiran asli dan fotokopi
* Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
* Meterai Rp.6000,-

Surat tambahan yang disiapkan saja, sapa tau diminta :
* Akte Nikah (bila sudah menikah )
* Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
* Surat Keterangan Ganti Nama
* Ijazah terakhir

2. Seluruh berkas di atas dimasukan ke map yg dibeli di kantor imigrasi dan serahkan ke loket pendaftaran paspor.
Di loket ini anda akan dicek kelengkapan dokumen dan ditanya motivasi pembuatan paspor. Jawab aja apa adanya. Nah setelah penyerahan berkas, anda akan mendapat struk / slip berisi data singkat dan tanggal kapan anda harus kembali.
Note : * Terkadang – tergantung kantor imigrasinya – anda harus ambil nomer antrian, jadi tanya orang sekitar sebelum ngantri, daripada udah ngantri lama taunya gak ngambil nomer antrian, nunggu sampai karatan jugatidak bisa diserahkan berkasnya]
* Ambil formulir dan memasukkan berkas bisa diwakilkan ke orang lain, mau wakilkan ke office boy, asisten, teman atau saudara, silahkan. Ini terutama bila kita mau mengurus paspor untuk orang tua (sepuh) atau anak kecil. Pengambilan formulir paspor dan penyerahan berkas diwakilkan saja. Orang tua / anak cukup datang saat foto, wawancara dan sidik jari. Juga kalo anda jatah cutinya mepet, wakilkan deh ke orang yang kita kenal, gak perlu ke biro jasa atau calo.

3. Berdasar tanggal yang tertera di slip / struk yang kita terima, kita kembali lagi dengan membawa semua berkas asli plus slip / struk itu. Datang kali ini untuk pembayaran, foto, sidik jari dan wawancara. Kali ini tidak bisa diwakilkan.
Datang, mengantri untuk serahkan berkas + struk dan nanti diberi semacam kwitansi untuk melakukan pembayaran. Bayar dikasir.

4. Dengan kwitansi pembayaran ke tempat photo, serahkan slip merah ke orang di ruangan photo dan ngantri tunggu panggilan.
5. Dandan yang cantik dan ganteng, rapih, setelah dipanggil masuk untuk bikin photo biometrik. Kemudian lakukan pengambilan sidik jari. Setelah itu diwawancara basa basi lagi tentang motivasi ingin memiliki pasprot . Beres deh. Dapat lagi struk untuk ambil paspor pada tanggal yang tertera.
6. Pada tanggal yang ditetapkan datang ambil paspor, untuk ambil bisa diwakilkan ke orang lain.
Biaya Paspor yg resmi sebesar Rp.270.000 dengan perincian : Rp.200.000 untuk buku paspor 48 lembar, 55.000 utk Photo Biometric, 15.000 utk sidik jari. Plus biaya tambahan Rp.6000 utk meterai dan Rp.5.000 – Rp.10.000 untuk map ( biaya pasnya tergantung kantor imigrasi, ada yang narik 5 ribu ada yang minta 10 ribu rupiah untuk harga map (yang notabene adalah gratis).
Perpanjangan dan atau penggantian paspor.
Untuk perpanjang paspor dan penggantian paspor yang hilang atau rusak, prosedur / cara pengurusannya sama saja. Hanya selain dokumen yang disebutkan di atas, perlu menyertakan dokumen tambahan sbb :
* Paspor Lama (bagi yang pernah sudah punya paspor dan mau mengganti paspor karena sudah atau akan abis masa berlakunya)
* Surat kehilangan dari kepolisian setempat (untuk pasport yang hilang)

Pembuatan paspor anak dibawah umur 17 tahun prosedurnya sama seperti paspor dewasa, hanya ada syarat tambahan dokumen yg harus dilengkapi. Syarat paspor anak secara lengkap adalah sbb :
* akte lahir;
* KTP orang Tua;
* Kartu Keluarga;
* STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
* Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
* Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
* Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
* Paspor lama (bila sudah pernah punya paspor)
Kalo anda ada masih ada waktu , tidak urgent harus berangkat, boleh urus bikin paspor sendiri. Biayanya antara 281.000 – 286.000 rupiah saja, sedangkan kalo pakai biro jasa paspor biayanya sekitar 600.000 sampai 800.000 per pasport .

Warga negara RI bisa bikin SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia/paspor) di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia tanpa terikat oleh bukti domisili yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 pada tanggal 31 Agustus 2006, yang diberlakukan sejak tanggal 1 September 2006.



Contoh Surat Permohonan / Perpanjangan Paspor


Kepada Yth.
Konsul Konsuler
di KJRI – Osaka

Dengan hormat,

Saya yang bertandatangan di bawah ini;

Nama                                        : ____________________________________________
Tempat & tanggal lahir : ____________________________________________
Alamat                                      : ____________________________________________
                                                 ____________________________________________
Nomor Paspor lama                    : ____________________________________________

Dengan ini memohon pembuatan /perpanjangan / penggantian paspor.




Osaka,  __________________


_______________________
(Nama dan tanda tangan)
Contoh Gambar Formulir Pembuatan Paspor
















TATA CARA PEMBUATAN PASPOR

Tips dan Tata cara pembuatan paspor atau passport di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana artikel sebelumnya yang mengisahkan repotnya membuat paspor tanpa calo di Kantor Imigrasi Semarang.
Tips Umum:
1. Datanglah pagi-pagi sekali
2. Hari Selasa
2. Lengkapi Dokumen
3. Berpakaian Rapi Sopan dan Bersepatu
4. Bawa Alat tulis
5. Bawa Lem perekat
6. Siapkan materai 6000 (kalo dibutuhkan)
7. Hindari Calo dan Sabar

Dokumen Penting (semua asli dan fotocopy):
1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku
3. Kartu Tanda Pengenal (ktp/sim)
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi
7. Photo 4×6 2 lembar

Prosedure Umum Pembuatan Paspor
1. Datang Ke Kantor Imigrasi
2. Ingat Bawa Dokumen Penting
3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran
4. Isi formulirnya 5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran.

Prosedure Lanjutan Pembuatan Paspor
1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen
2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran
3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2 (loket awal)
4. Tunggu panggilan
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo Biometric (antri)
6. Dandan yang rapi
7. Berphoto
8. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
9. Wawancara perihal arsip, dokumen dan tujuan imigran.
10. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
11. Tanda Tangan Paspor

Biaya Yang harus dikeluarkan Paspor 48
1. Adminitsrasi: Rp. 5000
2. Paspor 48: Rp. 200.000
3. Photo Bio: Rp. 55.000

Pengambilan Paspor
1. 3-4 hari kemudian bawa kwitansi sebagai bukti untuk pengambilan
2. Serahkan Kwitansi ke Loket B1 (penyerahan)
3. Tunggu hingga dipanggil
4. Tanda tangan Pengambilan
5. Simpan paspor dengan baik dan bawa pulang.
6. Selesai

Jenis paspor perorangan ini ada 2, yaitu paspor 24 dan paspor 48. Perbedaannya adalah jarak jangkau tujuan, untuk paspor 24 hanya wilayah terntentu di asia sedangkan paspor 48 lebih flexibel untuk perorangan.









TATA CARA PEMBUATAN PASPOR DI INDONESIA

Seperti artikel sebelumnya bahwa untuk pergi keluar negeri, kita memerlukan paspor sebagai tanda bahwa kita telah di approve oleh pemerintah RI untuk memasuki wilayah negara lain. Untuk pembuatan paspor sering orang berfikir susah, mahal dan lama. Sebenarnya tidak juga apabila kita urus sendiri, tinggal ke kantor Imigrasi dan lihat prosedur terbaru 2010. Namun memang perlu dimaklumi bahwa tidak setiap orang memiliki waktu, kadang seorang karyawan harus minta cuti untuk sekedar foto dan cap jempol, dengan demikianlah biro jasa itu sangat bermanfaat. memang harga lebih mahal, namun kita bisa hemat waktu, tidak perlu ngantri, semua surat di urus hingga lengkap, pokoke terima beres deh cukup 1 langkah kesana untuk foto, tanda tangan dan cap jari.
Namun untuk sebagian orang yang memiliki waktu bisa urus sendiri harganya pun bisa hemat setengah lebih.  Namun harus bersabar dan pantang menyerah hehe.
4  kali proses ke imigrasi,  2 kali ngantri, kalau bantu ngurusin orang tua / nenek kakek maka mereka cukup datang 1 kali 4 klai itu kita yang jalanin [ istilah kata kita biro jasanya ]. Boleh ke kantor imigrasi di mana saja, lokasi kantor imigrasi gak sama dengan lokasi tempat pembuatan KTP juga gak apa2, karena sudah online.
4 kali proses / prosedur  permohonan paspor di imigrasi tahun 2010. tidak mutlak 3 hari, bisa lebih. contoh adalah per /hari :
  • hari 1: ambil / beli formulir pengajuan paspor / passport  [ jika anak jangan lupa beli juga form surat kuasa anak ]   bukan surat pernyataan
    biasa di formulir terdapat 2 lembar yaitu form pengajuan + surat pernyataan ditambah 1 sampul luar passport
    isi formnya + dilengkapi semua surat-surat kopiannya
    masukkan amplop, amplopnya di isi namanya
    boleh siapa saja yang beli
  • hari 2: bawa map tersebut [ form, surat fotocopy ] + jangan lupa bawa SURAT ASLI [ kadang ditanya aslinya ] , datang pagi-pagi untuk antri walaupun buka jam 8 kadang jam 6 sudah ada yang antri .
    jika anak surat pernyataan diganti surat kuasa anak + materai 6.000   yang tanda-tangan bisa diwakilkan ayah / ibusetelah selesai diperiksa dan OK akan mendapatkan form yang telah diisi untuk kedatangan berikutnya, yaitu untuk photo, bayar dll.
    boleh siapa saja yang menyerahkan
  • hari 3: bawa SURAT-SURAT/SERTIFIKAT ASLI + form yang hari ke 2   dari imigrasi, datang pagi-pagi antri sama seperti hari ke 2. datang untuk
    wawancara, photo, cap jari dan pembayaran total sekitar Rp. 280.000 rupiah all in.
    yang bersangkutan WAJIB hadir, walaupun tua [ kalau sakit wajib datang juga ? saya belum tahu, mungkin bisa share ? ]
    wawancara hanya sebentar kok, intinya mo kemana dengan siapa dan kapan
  • hari 4: bawa bukti selesai di hari ke 3 untuk pengambilan passport.
    ambil sendiri / diwakilkan
    jika diwakilkan dibutuhkan SURAT KUASA untuk orang yang mengambil. jika 5 orang ya 5 surat + materai 6.000

Begitu kira-kira prosesnya
 dan dokumen yang dibutuhkan / berkas terbaru tahun 2010 :
Persyaratan Permohonan PASPOR RI terbaru
  1. mengisi furmulir  RI dengan benar dan lengkap ( Perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi )
  2. melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri antara lain :
    - Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
    - Kartu Keluarga ( KK )
    - Akte kelahiran dan atau Surat Tanda Tamat Belajar / Ijasah
    - Surat Kawin / Akte Nikah bagi yang telah menikah
  3. Paspor RI yang lama bagi pemohon pernggantian paspor RI
  4. Surat ganti nama ( jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama )
  5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swata.
  6. Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja jika ada.
  7. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlakuk ( Peraturan Pemerintah RI no 38 tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departmen hukum dan hak asasi manusia RI ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar